Pages

Jumat, 13 Juni 2014

Apakah Suara Wanita Adalah Aurat?

Apakah Suara Wanita Adalah Aurat? - Assalamu'alaikum sobat mutiara hati.. ^^ Temen aku ada yang nanya, "Yan, kalau suara cewe itu aurat bukan?"
Trus, aku jawab, "Saur umi mh aurat".
Aku jawab kayak gitu, karena dulu inget, umi bilang kalau perempuan itu harus benar² menjaga dirinya, karena semua yang ada padanya adalah auratnya, bahkan suaranya pun dapat menimbulkan fitnah. Katanya, suara seorang wanita, dapat membuat pria jatuh cinta.
Hmm,, tak heran ya, kalau di neraka katanya kebanyakan perempuan, karena memang, hidup sebagai seorang perempuan tidaklah mudah, banyak yang harus dijaga.

Apakah Suara Wanita Adalah Aurat?


Tapi, karena aku takut salah jawab, akhirnya, aku cari aja artikelnya di google :) Alhamdulillah, aku nemu salah satu artikel di sini >> http://kaahil.wordpress.com/

Aku share aja ya... ^^

Haramkah Wanita Memperdengarkan Suaranya?

Apakah suara wanita haram sehingga ia tidak boleh berbicara dengan pemilik warung / kios di pasar guna membeli kebutuhannya, walaupun tanpa membaguskan dan melembutkan suaranya? Begitu pula, dengan rasa malu ia mengajak bicara tukang jahit saat ia hendak menjahitkan pakaiannya?

Jawab:

Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin Rahimahullah berkata, “Ucapan wanita tidaklah haram dan bukan aurat. Akan tetapi, bila si wanita melunakkan suaranya dan melembutkannya, serta berucap dengan gaya bicara yang bisa membuat orang lain tergoda, itu baru haram. Ini berdasarkan firman Allah Subhaanahu wa Ta’ala:
“Maka janganlah kalian tunduk dalam ucapan hingga berkeinginan jeleklah orang yang di hatinya ada penyakit.” (Al-Ahzab: 32)

Dalam ayat di atas, Allah Subhaanahu wa Ta’ala tidak mengatakan, “Maka janganlah kalian berbicara dengan para lelaki.” Tetapi, Allah Subhaanahu wa Ta’ala mengatakan, “Maka janganlah kalian tunduk dalam ucapan.”
Tunduk dalam ucapan lebih khusus daripada berbicara secara mutlak1.

Dengan demikian, tidak mengapa seorang wanita berucap kepada lelaki bila tidak menimbulkan fitnah. Dahulu ada wanita mendatangi Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam dan mengajak bicara beliau, sementara orang-orang mendengar ucapan si wanita dan Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam  pun menjawab ucapannya. Hal itu tidaklah dianggap sebagai kemungkaran.

Hanya saja, tidak boleh berduaan saat berbincang dengan seorang wanita, melainkan harus ditemani mahram si wanita dan tidak menimbulkan fitnah. Karena itulah, seorang lelaki tidak diperkenankan menikmati suara wanita, sama saja baik ia menikmatinya sebagai kesenangan yang biasa (karena kemerduan suaranya, misalnya, pen.) maupun karena kesenangan syahwat. Wallahul muwaffiq.” (Fatawa Manaril Islam, 3/835—836, dinukil dalam Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah, hlm. 688)

Melembutkan Suara

Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman:
“Maka janganlah kalian tunduk dalam ucapan hingga berkeinginan jeleklah orang yang di hatinya ada penyakit.” (Al-Ahzab: 32).  Sementara diketahui, tabiat seorang remaja putri, ia merasa malu dan memerah wajahnya bila berbicara dengan lelaki mana pun. Apakah ini termasuk hal yang dilarang bila sampai suaranya berubah saat ia terpaksa berbicara?

Jawab:

Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah menjawab, “Pertama: Seorang wanita tidak boleh berbicara dengan lelaki yang bukan mahramnya (ajnabi) kecuali bila dibutuhkan dan dengan suara yang tidak membangkitkan syahwat lelaki. Juga si wanita tidak boleh memperluas pembicaraan dengan lelaki ajnabi melebihi kebutuhan.

Kedua: Melembutkan suara yang dilarang dalam Al-Qur’an adalah melunakkan suara dan membaguskannya sehingga dapat membangkitkan fitnah. Oleh karena itu, seorang wanita tidak boleh mengajak bicara lelaki ajnabi dengan suara yang lembut. Ia tidak boleh pula berbicara dengan lelaki ajnabi sebagaimana berbicara dengan suaminya, karena hal tersebut dapat menggoda, menggerakkan syahwat, dan terkadang menyeret kepada perbuatan keji. Sementara itu, telah dimaklumi bahwa syariat yang penuh hikmah ini datang untuk menutup segala jalan / perantara yang mengantarkan kepada hal yang dilarang.
Adapun perubahan suara si wanita karena malu tidaklah termasuk melembutkan suara. Wallahu a’lam.”
(Jaridah al-Muslimun no. 68, sebagaimana dinukil dalam Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah, hal. 689—690)

Nah,, yang aku temukan di internet seperti itu..
Mudah-mudahan, bermanfaat untuk kalian semua.. Terutama untuk temanku yang bertanya.

Semoga Allah senantiasa melindungi kita dari perbuatan keji dan mungkar. Aamiin


Apakah Suara Wanita Adalah Aurat?

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More